Logo Lintasterkini

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan BPJS Bupati Gowa

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 14 November 2016 20:02

Mahkamah Konstitusi RI menerima gugatan BPJS Bupati Gowa, Adnan Purichta YL.
Mahkamah Konstitusi RI menerima gugatan BPJS Bupati Gowa, Adnan Purichta YL.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Senin (14/11/2016). Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan yang terintegrasi dengan nomor perkara 101/PUU-XIV/2016 ini dimohonkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. Pemohon sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Dalam gugatannya pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf G, pasal 14 dan pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Menurut pemohon yang disampaikan melalui salah seorang kuasa hukumnya, Indrayana, ketentuan yang tertuang dalam UU BPJS itu membuat hak atau kewenangan.

Pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengangguran yang terkait dengan penyelenggaran jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga negara Indonesia yang ada di daerah. Selain itu masih kata Hendrayana, pembebanan kewajiban membayar iuran sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 UU BPJS merupakan bentuk pengaturan.

Ini menurut pemohon pemohon sangat membatasi untuk melaksanakan asas otonomi yang seluasnya dan tugas pembantuan. Dengan sistem BPJS, lanjut Hendrayana, pihaknya harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk membayar iuran bagi masyarakat Gowa yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuaran (PBI), tetapi dapat dikategorikan sebagai masyarakat tidak atau kurang mampu untuk membayar iuran BPJS yang sebelumnya memperoleh pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Gowa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo didampingi dua majelis hakim konstitusi lainnya, Aswanto dan Maria Farida Indrati tidak banyak memberikan komentar. Ketiga hakim konstitusi ini hanya sedikit merevisi terkait materi gugatan dan memberi masukan untuk dilakukan perbaikan.

Tim Kuasa hukum pemohon, Mappinawang sendiri usai sidang pembuka itu mengaku siap melengkapi materi gugatan seperti yang disarankan majelis hakim konstitusi. “Pada intinya, apapun yang disarankan oleh majelis, kita akan lakukan perbaikan,” ujar Mappinawang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...