Logo Lintasterkini

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan BPJS Bupati Gowa

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 14 November 2016 20:02

Mahkamah Konstitusi RI menerima gugatan BPJS Bupati Gowa, Adnan Purichta YL.
Mahkamah Konstitusi RI menerima gugatan BPJS Bupati Gowa, Adnan Purichta YL.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Senin (14/11/2016). Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan yang terintegrasi dengan nomor perkara 101/PUU-XIV/2016 ini dimohonkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. Pemohon sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Dalam gugatannya pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf G, pasal 14 dan pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Menurut pemohon yang disampaikan melalui salah seorang kuasa hukumnya, Indrayana, ketentuan yang tertuang dalam UU BPJS itu membuat hak atau kewenangan.

Pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengangguran yang terkait dengan penyelenggaran jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga negara Indonesia yang ada di daerah. Selain itu masih kata Hendrayana, pembebanan kewajiban membayar iuran sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 UU BPJS merupakan bentuk pengaturan.

Ini menurut pemohon pemohon sangat membatasi untuk melaksanakan asas otonomi yang seluasnya dan tugas pembantuan. Dengan sistem BPJS, lanjut Hendrayana, pihaknya harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk membayar iuran bagi masyarakat Gowa yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuaran (PBI), tetapi dapat dikategorikan sebagai masyarakat tidak atau kurang mampu untuk membayar iuran BPJS yang sebelumnya memperoleh pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Gowa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo didampingi dua majelis hakim konstitusi lainnya, Aswanto dan Maria Farida Indrati tidak banyak memberikan komentar. Ketiga hakim konstitusi ini hanya sedikit merevisi terkait materi gugatan dan memberi masukan untuk dilakukan perbaikan.

Tim Kuasa hukum pemohon, Mappinawang sendiri usai sidang pembuka itu mengaku siap melengkapi materi gugatan seperti yang disarankan majelis hakim konstitusi. “Pada intinya, apapun yang disarankan oleh majelis, kita akan lakukan perbaikan,” ujar Mappinawang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...