JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Senin (14/11/2016). Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Permohonan yang terintegrasi dengan nomor perkara 101/PUU-XIV/2016 ini dimohonkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. Pemohon sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Dalam gugatannya pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf G, pasal 14 dan pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Menurut pemohon yang disampaikan melalui salah seorang kuasa hukumnya, Indrayana, ketentuan yang tertuang dalam UU BPJS itu membuat hak atau kewenangan.
Baca Juga :
Pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengangguran yang terkait dengan penyelenggaran jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga negara Indonesia yang ada di daerah. Selain itu masih kata Hendrayana, pembebanan kewajiban membayar iuran sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 UU BPJS merupakan bentuk pengaturan.
Ini menurut pemohon pemohon sangat membatasi untuk melaksanakan asas otonomi yang seluasnya dan tugas pembantuan. Dengan sistem BPJS, lanjut Hendrayana, pihaknya harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk membayar iuran bagi masyarakat Gowa yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuaran (PBI), tetapi dapat dikategorikan sebagai masyarakat tidak atau kurang mampu untuk membayar iuran BPJS yang sebelumnya memperoleh pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Gowa.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo didampingi dua majelis hakim konstitusi lainnya, Aswanto dan Maria Farida Indrati tidak banyak memberikan komentar. Ketiga hakim konstitusi ini hanya sedikit merevisi terkait materi gugatan dan memberi masukan untuk dilakukan perbaikan.
Tim Kuasa hukum pemohon, Mappinawang sendiri usai sidang pembuka itu mengaku siap melengkapi materi gugatan seperti yang disarankan majelis hakim konstitusi. “Pada intinya, apapun yang disarankan oleh majelis, kita akan lakukan perbaikan,” ujar Mappinawang. (*)
Komentar