Lintas Terkini

Residivis Begal Ini Mengaku Bayar Jaksa Agar Hukuman Dikurangi

Residivis kasus begal dan curanmor saat dibawa penunjukan TKP oleh aparat kepolisian

MAKASSAR – Seorang residivis kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru saja bebas empat bulan lalu, Suwandi alias Cenceng (30), warga jalan Pannara, Kecamatan Manggala, terpaksa berurusan lagi dengan pihak aparat Kepolisian.

Pasalnya, pelaku tertangkap pada hari Senin (14/11/2016), sekira pukul 03.15 Wita, di jalan Toddopuli saat masuk ke dalam rumah warga. Meski sempat dihajar warga, namun nyawanya masih tertolong lantaran Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Ipda Harianto Rahman didampingi Dantim Aiptu Yansen Siregar mengevakuasi pelaku dari amukan massa.

Selanjutnya pelaku digelandang ke lokasi aksi kejahatannya. Alhasil sejumlah lokasi pencurian pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan sebagian lagi di wilayah hukum Polsek Rappocini serta Polsek Tamalanrea.

Ironisnya, pelaku yang merupakan residivis kasus begal dan juga narkoba ini tidak pernah lama menjalani masa hukumannya di penjara. Belakangan pelaku mengaku kerap menyuap jaksa saat kasusnya mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar.

“Saya baru bebas empat bulan lalu dan hanya menjalani masa hukuman 8 bulan. Karena saya bayar Jaksa sebesar Rp3 juta” ujar pelaku kepada Lintasterkini.com. Ditambahkannya uang hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli sabu sabu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat bukti berupa sebilah badik dan obeng yang kerap digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatannya. Sejauh ini pelaku masih dalam pengembangan pihak Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang. (*)

Exit mobile version