PINRANG – Perjalanan panjang Muhammad Yusuf alias Linta (27) sebagai gembong pelaku kriminal di Kabupaten Pinrang akhirnya terhenti di ujung peluru Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang, Senin (13/11/20017).
Pelaku dibekuk aparat di Kampung Pangaparang, Desa Pangaparang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang sekira pukul 17.00 Wita.
Yusuf yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP / 296 / IX / 2015 / SPKT / PSSL / Res Pinrang (Kasus Curnak), LP / 31 / X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / Sek Lembang (Kasus Curat) dan, LP / 455 / XI / 2017 / SPKT / PSSL / Res Pinrang (Kasus Curanmor).
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima aparat dari masyarakat sehubungan dengan keberadaan pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas dengan mencabut sebilah badik yang terselip di pinggangnya sehingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di betis bagian sebelah kanan dan kiri.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sebilah badik dan sebilah parang serta 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 5 buah tabung elpiji 3 Kg yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Kapolres Pinrang, AKBP Ashi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (14/11/2017), membenarkan adamay penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Suardi via selulernya. (*)
Komentar