PINRANG — Sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang yang akan mengambil kembali pengelolaan Gedung Mall Pinrang Sejahtera ternyata tidak berjalan mulus. PT Pinrang Sejahtera selaku pihak pengelola melakukan perlawanan dengan menggugat Pemkab Pinrang melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang. Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pinrang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 15/Pdt.G/2020/PN Pin.
Baca Juga :
Kejaksaan Negeri Pinrang melalui Kasi Intel Tomy Aprianto selaku tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Kami sudah cek memang ada. Pada dasarnya kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Tomy, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga :
Tomy menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan materi eksepsi atas gugatan tersebut. “Kami telah menerima surat keputusan dari Pemkab Pinrang sebagai JPN melawan gugatan itu. Makanya, eksepsinya juga telah kita siapkan. Kami menyiapkan lima JPN untuk menghadapi gugatan tersebut,” tutupnya. (*)
Komentar