BULUKUMBA–Dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Polres Bulukumba. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial EG (24 tahun) dan juga EN (15 tahun). Mereka merupakan warga Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa
proses penangkapan terhadap pelaku berdasar pada laporan polisi tentang pencurian sepeda motor. Sehingga personel Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil lidik anggota, kita dapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumah tantenya di Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng dari situ tim Resmob Bulukumba melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Bantaeng, untuk bersama-sama menuju ke sasaran,” kata Iptu Muhammad Yusuf dalam keterangannya, Ahad (14/11/21).
Setibanya dilokasi, lanjut dia, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni FH alias EG dan EN.
“Jadi keduanya kami amankan tidak jauh dari kediaman mereka berdua sebab mereka merupakan warga bantaeng yang melakukan tindakan pencurian di Bulukumba,” katanya
“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan tepatnya di Kampung Mattoanging, Kelurahan Banyorang Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (13/11/2021) kemarin,” kata Iptu Muhammad menambahkan
Dari hasil interogasi, terduga pelaku FH alias EG mengakui bahwa dirinya bersama EN telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Fino warna hijau putih kemudian motor itu telah diubah menjadi warna hitam putih.
“Mereka mengaku menggasak motor korbannya dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang tidak terkunci pengaman,” ungkap Iptu Muhammad
Saat ini, kedua pelaku bersama satu unit sepeda motor hasil curian, telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.J