PINRANG — YU (21), terduga pelaku pencurian (pembobolan rumah) diringkus Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang di salah satu rumah rekannya di Perumahan Graha Lasinrang Kota Pinrang, Senin (13/11/2023). Warga Jampue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Satriani (38) di Perumahan Griya Halide Kota Pinrang pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 Unit Laptop, 4 buah perhiasan cincin dan 1 Buah Perhiasan induk kalung.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal yang di konfirmasi lintasterkini.com, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui jika dirinya yang masuk ke rumah dan mengambil barang berharga milik korban pelapor,” ungkap Iptu Akhmad Risal, Selasa (14/11/2023).
Di rumah korban pelapor Satriani, lanjut Akhmad Risal, pelaku mengaku menggasak dua unit Laptop dan sebuah perhiasan cincin emas.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)