MAKASSAR – Meski terus dikecam dengan kebijakan permintaan nomor pelat kendaraan, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Triwarno Atmojo tidak bergeming. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengaku akan bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik jual beli nomor cantik kendaraan bermotor di Ditlantas Polda Sulsel. KPK diminta segera turun tangan meninjau dan melakukan audit.
Salah satunya datang dari Lembaga Misi Reclasering Indonesia (LMRI). Ketua LMRI Korda Makassar H Irham, Sabtu (14/12/2013) petang mengaku, pihaknya akan bersurat kepada KPK tentang dugaan jual beli nomor pelat kendaraan. Apalagi, adanya kebijakan Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Triwarno Atmojo agar permohonan pelat kendaraan haru melalui dirinya.
“Kami dalam waktu dekat akan bersurat KPK. Ada indikasi jika kebijakan dirlantas syarat akan komersialisasi pelar kendaraan,” tandasnya.
Hal serupa diungkapkan Wakil Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel, Andi Baso Tenri Gowa. Ia mengaku memang perlu KPK turun tangan melakukan penyelidikan.
“Masyarakat ingin agar tidak ada birokrasi yang bertele-tele. Jika kebijakan baru Dirlantas harus bermohon langsung ke Ditlantas, ini tentunya sangat jauh dari kesan pelayanan prima. Ada apa sampai harus membuar aturan yang justru memperpanjang birokrasi,” tandasnya.(uki)