Lintas Terkini

Lulusan Akpol Wajib Laporkan Kekayaan

Wakapolri

JAKARTA— Para lulusan Akademi Kepolisian diharapkan segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu selesai menempuh pendidikan.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menghindari pandangan negatif masyarakat terhadap Polri. Selama ini, kata Oegroseno, selama ini tak sedikit masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap anggota Polri yang memiliki kekayaan berlebih.

“Saya pernah bilang begini, sebaiknya begitu lulus pendidikan Akpol, (anggota) mulai mengisi LHKPN walaupun zero (kekayaan) ya,” kata Oegroseno saat ditemui di Markas Besar Polri di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Menurut Oegroseno, pelaporan LHKPN dinilai dapat melatih seorang anggota kepolisian untuk hidup disiplin dan teratur. Pasalnya, LHKPN harus dilaporkan secara berkala oleh seorang pejabat, terutama ketika terjadi perubahan atas kekayaan yang dimilikinya.

Lebih lanjut, Oegroseno menyatakan, Polri tak pernah melarang anggotanya untuk hidup kaya. Namun, diharapkan agar seluruh kekayaan yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Ia memberi contoh, ketika seorang polisi yang mendapat harta dari orangtua atau mertuanya, dia harus melaporkannya ke KPK. Dengan demikian, anggota tersebut akan terhindar dari pandangan buruk masyarakat.

“Misalnya gini, dia (polisi) di dalam perjalanan nanti kenal sama wartawati yang orangtuanya kaya betul, pengusaha batubara, terus nanti kalau dia jadi mantunya orang kaya kan senengdia. Terus dia dikasih biayalah, ini untuk hidup kamu istri dan anak kamu. Ya enggak ada masalah, masak polisi dilarang kaya,” ujar Oegroseno. (Kpc)

Exit mobile version