SUMSEL – Sungguh tak beradab kelakuan Moko Wicaksono (29), pria pengangguran ini tega membunuh teman wanitanya. Tak cukup membunuh, Moko memperkosa mayatnya di kebun karet Desa Betung II, Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sempat mehilang hampir dua minggu, tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Ogan Ilir dan digelandang ke sel tahanan Polres, Selasa (13/12/2016).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia kenal dengan korban lewat Facebook beberapa bulan lalu. Kemudin hubungan semakin akrab dan mesra. Pelaku mencintai korban, sayangnya bertepuk sebelah tangan.
“Dia hanya menganggap saya teman meski sering berduaan dan dia malah bermesraan dengan pria lain,” katanya.
Merasa cintanya tak dianggap, ia emosi dan mengatur siasat. Sekira akhir November 2016, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan ada hal penting. Setelah bertemu, pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menuju kebun karet.
“Saya sempat merayu korban dan bercumbu, tapi dia menolak dan marah saat diajak ‘begituan’. Padahal dia sering bermesraan dengan pria lain,” katanya.
Libido meningkat ditambah cemburu dan sakit hati, pelaku akhirnya nekat memukul kepala korban dan mencekik lehernya hingga terkulai lemas. Setelah korban mati, mayatnya disetubuhi.
“Usai melakukan itu, kepalanya kupukuli lagi,” katanya.
Kemudian mayat korban dibuang pelaku ke semak di perkebunan karet. Sementara tersangka kabur ke Payakabung.
“Saya lari ke Payakabung, saya tidak menyangka akan tertangkap. Karena tidak ada yang melihat,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kafe. Saat digerebek petugas, pelaku sempat menyerang petugas dan mencoba kabur.
Tembakan peringatan petugas tidak dihiraukan, pelaku akhirnya tumbang setelah dua peluru bersarang di kaki kanan dan kirinya.
“Yang bersangkutan telah diamankan di tahanan polres untuk penanganan hukum lebih lanjut,” katanya. (*)