MAKASSAR – Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan serta pengembangan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, akhirnya seorang DPO kasus pembunuhan bernama Dandi (18), warga Gamaccanya, Desa Onto, Kabupaten Bantaeng, pada Hari Selasa, (13/12/2016), sekira pukul 12.00.Wita, berhasil dibekuk.
Pelaku diringkus oleh anggota Resmob team 1 Polsek Tamalanrea dipimpin langsung Dantim 1, Aiptu M Jipung berkoordinasi dengan Polres Bantaeng. Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/1659/XII/2016/Sek Tamalanrea tanggal 11 Desember 2016.
Berdasarkan hasil interogasi anggota Resmob Polsek Tamalanrea, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku melakukan dengan cara melempar besi behel dengan tujuan sasaran pepaya, namun besi tersebut salah sasaran akhirnya mengenai korban yang mengkibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga :
Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita pelaku dibawa ke Makassar dan akan diserahkan ke penyidik Polsek Tamalanrea Makassar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar