MAKASSAR – Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melakukan sosialiasasi peraturan perundang undangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Kota Makassar, Rabu (14/12/2016) pagi.
Peraturan Perundang-Undangan yang disosialisasikan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam sambutannya , Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan mengingat adanya beberapa hal yang fundamental di peraturan KPU.
Baca Juga :
“Aturan sebelumnya, PPK, PPS dan KPPS atas rekomendasi camat dan lurah. Tetapi di regulasi baru ini PPK, PPS dan KPPS diseleksi secara terbuja dengan melihat integritas dari para calon,” ujarnya.
Sementara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sendiri bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat. Sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan daerah dalam rangka tercapainya tujuan untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat tepat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula, karena salah satu indikator keberhasilan pemilihan umum adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Diketahui , Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan sumbangan dana hibah sebesar 1,5 milyar rupiah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas KPU di Kabupaten Gowa. (*)
Komentar