MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil melakukan penangkapan terhadap Andira alias Andi (20), yang berprofesi sebagai Tukang Bengkel, warga jalan Kebun Sayur no 88 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang kota Parepare, di Jalan Kebun Sayur Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, Parepare, Selasa (13/12/2016), sekira pukul 23.30 Wita.
Anggota Resmob Unit Reskrim Polsekta Tamalanrea di Pimpin Oleh Panit 2 Reskrim Ipda Alimuddin beserta Dan Tim 2 Aiptu Armon, menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1570/XI/2016/Restabes Makassar/Sekta Tamalanrea, Tanggal 25 November 2016.
Pelaku yang merupakan komplotan Curat ini dibekuk setelah anggota mendapat informasi jika rekan pelaku yang merupakan DPO bernama Fatur telah tertangkap dan keberadaan pelaku diketahui dari hasil interogasi rekannya. Andira yang berhasil diringkus akhirnya menyampaikan kepada anggota keberadaan rekannya bernama Andi Pawelloi alias Andi Ilo.
Andira sendiri ditangkap saat sedang duduk di depan teras sebuah rumah bersama dengan temannya. Hasil interogasi pelaku Andira diketahui keberadaan dari temannya Andi Ilo serta lokasi penyimpanan barang hasil kejahatannya berupa 1 unit TV LG 32 Inchi, 1 unit PS 3 Sony beserta 3 buah Stik kontrol. Dimana barang tersebut telah di jual oleh Andira bersama Fatur dan Andi Ilo seharga Rp. 2.000.000.
Setelah di ketahui lokasi keberadaan dari barang bukti tersebut di atas, anggota Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari tangan pembeli bernama Muh Taufan (35), tukang Rental Game PS, warga jalan Kebun Sayur no 59 Kelurahan Bukit Indah Kelurahan Soreang Kodya Parepare.
Namun Taufan tidak di amankan dikarenakan habis menjalani perawatan medis (sakit jantung) dan tidak mempersulit proses penyidikan anggota.
Selanjutnya anggota Resmob menuju ke Desa Suppa Sabbangparu Pantelowita Kabupaten Pinrang dan setibanya di lokasi tersebut langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah empang dan mengamankan seorang pelaku bernama Andi Baso Pawelloi alias Andi Ilo (19), warga Desa Suppa Sabbangparu Pantelowita, Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya Anggota Resmob membawa ketiga pelaku tersebut ke Polsekta Tamalanrea guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)