JAKARTA — Janji Pemerintah untuk mendatangkan vaksin Covid-19 di Indonesia sudah dipenuhi. Dimana saat ini Vaksin produksi Sinovac telah tiba di Indonesia sejak pekan lalu.
Menurut informasi yang berkembang bahwa skema pendistribusian vaksin nantinya dlakukan dengan 2 (dua) cara, yakni bantuan cuma-cuma alias gratis bagi kelompok priortas. Dan skema kedua yakni masyaakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara berbayar atau secara mandiri.
Skema secara mandiri ini sempat membuat sebagian kelompok masyarakat merasa cemas. Pasalnya, berkembang informasi di tengah-tengah masyarakat bahwa harga per vaksin anti virus corona tersebut cukup mencengangkan sekira Rp. 200.000 per vaksin.
Agar vaksin ini eektif, maka harus disuntikan sebanyak 2 kali pada setiap orang. Artinya, jika menggunakan skema secara mandiri (berbayar) ini, maka sedikitnya masyarakat harus merogoh kantong hinggakisaran Rp.400.000 (dua kali vaksinasi).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19. Untuk itu masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi.
“Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19,” kata Siti di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Hal itu ia sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin COVID-19 di masyarakat. Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia.Adapun keenam vaksin tersebut yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.
“Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya,” ujar Siti Nadia.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat agar bersabar hingga izin edar vaksin dikeluarkan oleh BPOM. Begitpun dengan tarif atau penetapan harga vaksin masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. (*)