Logo Lintasterkini

Kenalan Via Game Online, Pria Beristri Asal Makassar Bawa Kabur Anak Gadis 12 Tahun Di Pinrang

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Selasa, 14 Desember 2021 22:55

Terduga Pelaku RN
Terduga Pelaku RN

PINRANG — RN (34), seorang pria asal Kota Makassar diringkus Tim Crime Fighters Resmob Satreskrim Polres Pinrang di back up Resmob Polda Sulsel, Senin sore (13/12) 2021) sekira pukul 17.00 WITA. Pria yang diketahui telah beristri dan mempunyai anak ini diringkus di rumahnya di jalan Tinumbu Lorong 142 Kecamatan Tallo Kota Makassar atas laporan dugaan tindak pidana telah membawa kabur anak dibawah umur.

Data yang diperoleh lintasterkini.com,
terduga pelaku awalnya berkenalan dengan korban yang masih berstatus pelajar umur 12 tahun melalui media game online (Free Fire) sekitar satu bulan yang lalu. Kemudian terduga pelaku menjemput korban di rumahnya di Dusun Padakkalawa Desa Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Senin (13/12/2021) sekira pukul 01.00 WITA dini hari.

Dengan menggunakan sepeda motor dari Makassar, terduga pelaku kemudian membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tuanya ke rumah salah satu kerabatnya yang bernama Andi di jalan Tinumbu Lorong 142 Kecamatan Tallo Kota makassar.

Aksi bejat RN ini baru diketahui orang tua korban saat hendak membangunkan anaknya untuk ke sekolah Senin pagi (13/12/2021). Setelah mendapat informasi tentang keberadaan korban dari salah satu teman dekatnya, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar, terduga pelaku telah kita amankan dan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membawa anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya,’ kata AKP Deki Marizaldi, Selasa (14/12/2021).

Saat ini lanjut Deki, terduga Pelaku beserta barang bukti sebuah Hand Phone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...