GOWA — Aparat dari Satnarkoba Polres Gowa berhasil meringkus seorang Pemuda Inisial AA (25) warga Jl. Maccini, Kota Makassar yang merupakan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud yang didamping Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan mengatakan pelaku AA berhasil berdasarkan informasi yang diperoleh akan sepak terjang pelaku dilapangan terkait penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.
“Jadi pelaku AA ini kita tangkap saat tengah melakukan transaksi Narkoba di Depan Perumahan Citra Land Jl. Tun Abd Razak Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada hari Jumat (04/01/2019) lalu,” jelas Maulud saat memberikan keterangan kepada hadapan Wartawan, di Halaman Mapolres Gowa, Selasa (15/1/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polsek Tamalate ini juga mengatakan saat diamankan dari tangan pelaku petugas juga menemukan satu sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 97,1 gram yang senilai dengan Rp. 90.000.000.
Saat dilakukan introgasi pelaku juga mengakui kalau Narkoba yang diedarkannya diwilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, dan dari hasil penjualan barang haram tersebut ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000 setiap sachetnya.
“Sesui perbuatannya pelaku kini kami jerat dengan Pasal 114 (2) jo. 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba.
Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Satnarkoba.
“Tentunya hal ini kami apresiasi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Gowa,” tegasnya. (*).