MAKASSAR – Apakah kalian pernah melihat bagaimana ambulance melaju di jalan raya? Ambulance kerap mendapat prioritas sampai diiringi beberapa petugas yang membuka jalur. Hal itu sering menjadi pemandangan yang lumrah di jalanan.
Jadi jangan heran dengan hal itu. Soalnya semuanya memang ada aturannya sesuai denngan Undang-Undang yang mengatur tentang ambulance di jalan. Sama halnya dengan pengendara dan pengguna jalan, masyarakat juga wajib paham dan sadar akan kewajiban jika ada ambulance atau mobil jenazah yang melintas.
Adapun dasar hukunya yakni, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga :
Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Sehingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( Traffic Light ) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pada Ambulans berdasarkan Pasal 59 ( b ). Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan motor tahanan , pengawalan TNI, pemadam kebakaran , ambulans , palang merah , rescue dan Jenazah
Jika ambulans mengangkut orang sakit tetapi dalam posisi tidak dikawal oleh petugas Kepolisian, maka ambulans tersebut dapat tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus. Tapi di sini yang boleh melakukan pengawalanpun hanya polisi. Kendaraan pribadi tidak dapat melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arus.
Perlu diingat bahwa hanya kendaraan ambulans tersebut yang mendapat prioritas sedangkan iring-iringan lainnya di depan maupun belakang ambulance tidak mendapat prioritas
Kendaraan yang melakukan pengawalan ambulans (selain polisi) yang menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan melawan arus (melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan) dapat dihukum berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yaitu: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, Minggu (15/1/2022) menjelaskan, aturan lalu lintas adalah hal yang wajib ditaati setiap masyarakat utamanya pengendara. Tujuannya, kata dia, semata-mata adalah keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas.
“Untuk ambulance sudah jelas, merupakan kendaraan prioritas di jalanan. Apakah membawa orang sakit atau jenazah, perlu untuk diprioritaskan,” ujar Alumni Akpol Tahun 1996 ini.
Ditambahkan lagi, apabila tindakan pengawalan Ambulans yang dilakukan kendaraan pribadi secara liar dan dinilai sangat membahayakan maka dapat mengarah pada pidana Pasal 311 (1) UU LLAJ. Bunyinya, 1. setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Bahkan apabila menimbulkan kerusakan maupun korban jiwa maka Ancaman Hukuman Pidananya akan bertambah sesuai Pasal 311 ayat 2-5 UU LAJ sebagai berikut :
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (*)
Komentar