LINTASTERKINI.COM – Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo bakal memberikan sanksi tegas kepada Aiptu DPD, oknum bintara anggota Polsek Kota Kediri. Pasalnya, oknum tersebut ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Aiptu DPD) sebagai pengguna narkoba,” tandas AKBP Wibowo kepada awak media di kantornya, Selasa (14/2/2017).
Aiptu DPD, ditangkap Satreskoba Polres Kediri karena mengonsumsi sabu bersama dua perempuan pemandu lagu, Ir (30) dan YH (40). Ketiga konsumen sabu itu diamankan di samping rumah Aiptu SI, oknum bintara anggota Polres Mojokerto.
Baca Juga :
Menurut AKBP Wibowo, sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran diberikan sesuai peran dan pelanggaran yang dilakukan. Karena anggota Polri wajib menjaga etika dan norma baik saat bertugas dan di luar dinas.
“Sanksinya hukuman disiplin mulai dari penundaan pangkat, penundaan pendidikan, gaji berkala atau penempatan khusus,” jelas AKBP Wibowo kepada TribunJatim.com .
Karena pelanggaran yang dilakukan bukan kode etik, Aiptu DPD tidak sampai dipecat. “Kalau pelanggaran tidak ada pemecatan,” jelasnya.
Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali, AKBP Wibowo telah menginstruksikan kepada perwira untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat.
Kapolres juga menjelaskan, meski sebagai pengguna narkoba, belum tentu Aiptu DPD bakal direhab. Karena untuk direhab dilihat dahulu seberapa perlu.
“Kalau bisa dibina diluar rehabilitasi akan kita bina,” jelas AKBP Wibowo.
Sementara untuk perkara pidana mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Aiptu DPD sepenuhnya ditangani penyidik Satreskoba Polres Kediri.
(Sumber Tribunnews.com)
Komentar