GOWA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gowa menyerukan bagi pihak manapun agar tidak melakukan politik uang. Sikap tegas tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya bagi pelanggar yang melakukan politik uang (money politic), maka bisa diancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Gowa, Suherli saat menggelar deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA (Suku, Agama, Ras) untuk pilkada yang berintegritas. Deklarasi pilkada damai ini dihelat di Hotel Swiss Bellin, Makassar, Rabu (14/2/2018).
“Kami mengimbau agar tidak ada pihak-pihak manapun yang bermain politik uang, karena hukuman bagi pelaku cukup jelas, yaitu 3 tahun kurungan penjara,” tegas Suherli.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberi dukungan atas kinerja Bawaslu sebagai Pengawas Pemilukada di Kabupaten Gowa.
Dikatakan, kalau hari ini seluruh pihak memiliki komitmen menolak politik uang, maka dirinya sangat setuju jika politik uang tersebut dihilangkan.
Adnan juga mengungkapkan, jika komitmen pilkada tanpa politik uang ini dijaga bersama, maka tentu akan menjadi kunci bagi bangsa ini dalam rangka menciptakan setiap tahapan pilkada 2018 bebas dari politik transaksional dan penggunaan isu SARA dalam kampanye pilkada.
“Mari mengajak masyarakat kita untuk menjadi pemilih yang cerdas, karena sekarang sudah bukan lagi jamannya menciptakan dan mempertahankan pemilih tradisional, dalam artian tidak menggunakan politik uang dan SARA dalam mempengaruhi pemilihan pemilih,” ungkapnya.
Adnan juga mengajak masyarakat tanpa melihat agama, suku dan ras untuk tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
Pada akhir acara, Bupati Adnan bersama dengan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma, pimpinan partai politik, LO pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan bersama-sama melakukan penandatanganan tolak politik uang. (*)