Lintas Terkini

Demi Beli Narkoba dan Miras, Dua Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap Polisi

Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

MAKASSAR–Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (15/02/2020).

Dua pelaku tersebut adalah AP alias Andika (32) Warga Jalan Mongosidi Baru dan HN alias Cantik, (34) warga Jalan Rappocini lorong 3, Kota Makassar, kedua pelaku diketahui  berprofesi sebagai buruh bangunan.

Pelaku diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LAPORAN PENGADUAN 122/I/2020/POLSEK RAPPOCINI. Dimana korbannya seorang Wiraswasta Erwin Waris Siga (40) dengan kerugian sebanyak Rp. 4000.000.

Kapolsek Rappocini, Kompol H Ashari, membenarkan adanya pelaku pencurian yang berhasil diamankan jajarannya

“Berawal dari laporan korban bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian. Selanjutnya personil Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit II Reskrim IPDA Nurman Matasa yang melakukan penyelidikan lewat rekaman CCTV mendatangi TKP selanjutnya mengamankan yang bersangkutan,” urai
Kompol H Ashari, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/02/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku  membenarkan telah melakukan pencurian uang di salah satu ruko penjualan parfum penjualan jalan Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini Kota Makassar yang dilakukan sejak bulan Januari 2020 lalu.

“Pelaku melakukan curat dengan cara merusak gembok pagar dan gembok pintu ruko milik korban. Ia juga masuk kedalam ruko milik korban dengan membuka laci meja kasir,” ungkap Ashari.

Saat beraksi, kata Ashari, pelaku mengambil mengambil uang tunai sebesar 4 juta rupiah yg tersimpan dalam beberapa Amplop kemudian uang hasil pencurian tersebut dibagi 2 bersama rekannya

“Pelaku mengambil uang senilai 4 juta rupiah kemudian mereka membagi dua hasil curian itu dan beberapa amplop serta surat-surst milik korban dibuang di semak belukar yg ada di jalan Rappocini,” tambahnya.

Selain itu kedua pelaku juga mengakui, keduanya juga pernah melakukan tindak pidana curat disalah satu warung barang campuran yg ada di jalan Rappocini lorong 7 dan berhasil mengambil 2 paket rokok berbagai merk dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku bahwa hasil dari perbuatan curat tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan miras

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni rekaman CCTV yg ada di TKP, pakaian yg digunakan kedua pelaku pada saat melakukan, kunci Roda yg sdh dipipihkan, alat hisap sabu dan beberapa sachet sisa pakai sabu,” terang Kompol Ashari.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Exit mobile version