MAKASSAR – Janji pihak Ditlantas Polda Sulsel dan pihak terkait untuk menindak kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih akhirnya terealisasi. Sebanyak lima kendaraan ODOL dinormalisasi dengan cara menggunakan las, di Jembatan Timbang, Maccopa Kabupaten Maros, Selasa (15/2/2022).
Normalisasi kendaraan itu disaksikan pula oleh Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar, Suria Abdi dan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Kendaraan yanng dinormalisasi dengan cara di las itu yakni, empat kendaraan boks dan satu unit dumb truck.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal mengatakan, pihaknya dalam satu tahun ini akan fokus untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan ODOL tersebut. Sebab, kendaraan melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi selama setahun ke depan, kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang ada di jalanan khususnya kendaraan ODOL,” ungkapnya.
Perwira tiga bunga melati ini mengharapkan kepada seluruh pengusaha angkutan dan pengusaha barang, untuk melakukan sendiri normalisasi kendaraannya agar tidak terjaring di jalanan.
“Saya mengharapkan dilakukan normalisasi. Sebaiknya secara mandiri melakukan normalisasi, sehingga kami tidak perlu melakukan penegakan hukum di jalanan,” terang Kombes Pol Faizal.
Kombes Pol Faizal juga mengucapan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pengusaha angkutan yang secara sukarela menormalisasikan kendaraanya. “Saya ucapkan terima kasih kepada kendaraan angkutan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya. Sudah ada 102 kendaraan yang telah dilakukan normalisasi dan tadi siang kami melakukan normalisasi terhadap lima kendaraan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar Suria Abdi menjelaskan, pihaknya sangat mendukung dilakukan penertiban dan normalisasi terhadap truk ODOL. Hal ini, kata dia, dilakukan dengan tujuan setiap kendaraan bisa mematuhi aturan yang ditetapkan.
“Kami juga hadirkan pemilik truk dan perusahaan untuk menyaksikan langsung proses normalisasi. Mereka ada yang merupakan angkutan makanan ringan da ada juga merupakan ekspedisi yang mengangkut sembako,” ungkapnya.
Kendaraan yang dinormalisasi, sambungnya, adalah kendaraan yang merupakan kategori ODOL. Sehingga harus ditertibkan dan dinormalisasi. Dari pemantauan, tambahnya, masih banyak kendaraan ODOL yang masih melanggar termasuk Karoseri atau rumah-rumah kendaraan yang dibangun di atas rangka/sasis mobil atau sasis khusus bus ataupun truk.
“Sehingga kami bersama kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Sulsel mengimbau agar kendaraan ODOL bisa segera melakukan normalisasi mandiri. Sebab jika nantinya ditemukan di jalanan oleh pihak kepolisian dan Dishub, maka akan ada sanksi yang menanti,” terangnya lagi. (*)