MAKASSAR — Kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, menegaskan bahwa laporan hukum terhadap Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama investasi bisnis kosmetik, dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan dinamika politik maupun isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Menurut Muchlis, laporan tersebut telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan sejak 8 Mei 2025, jauh sebelum mencuatnya isu politik yang belakangan dikaitkan dengan perkara tersebut. Bahkan sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan tiga kali somasi kepada terlapor, masing-masing tertanggal 10 Januari 2025 (somasi pertama), 25 Januari 2025 (somasi kedua), dan 11 Februari 2025 (somasi ketiga).
Baca Juga :
“Laporan ini telah disampaikan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum muncul dinamika PAW. Perkara ini murni terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama investasi bisnis kosmetik dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik,” ujar Muchlis Mustafa, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Bermula dari Kerja Sama Investasi 10.000 Paket Kosmetik
Muchlis memaparkan, perkara bermula pada Januari 2023 ketika terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik merek Lavish Glow kepada kliennya. Dalam skema tersebut, dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 60 persen.
Kliennya kemudian merealisasikan komitmen investasi dengan mentransfer dana total Rp1.730.000.000 melalui dua tahap, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening atas nama terlapor.
Namun dalam pelaksanaannya, menurut kuasa hukum, pihak terlapor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk terkait realisasi produksi dan pengembalian investasi.
“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp1,73 miliar,” jelas Muchlis.
Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukanlah persangkaan palsu, melainkan didasarkan pada peristiwa hukum yang nyata dan didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bantah Bermotif Politik
Muchlis juga secara tegas membantah anggapan bahwa laporan tersebut bermotif politik atau berkaitan dengan proses PAW DPR RI. Ia menyatakan bahwa substansi perkara sepenuhnya menyangkut hubungan perdata dan dugaan pidana dalam kerja sama bisnis, bukan persoalan politik.
Upaya penyelesaian secara non-litigasi, lanjutnya, telah ditempuh melalui somasi dan komunikasi, namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, jalur hukum menjadi langkah terakhir yang diambil untuk mencari kepastian dan keadilan.
Terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A5, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat, termasuk upaya untuk memulihkan kerugian materiil yang dialami kliennya.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang menyesatkan opini publik. Langkah ini semata-mata untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tutup Muchlis. (*)


Komentar