GOWA – Untuk menekan maraknya aksi parkir liar di Kabupaten Gowa, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa akan melakukan pendataan ulang petugas juru parkir (jukir). Hal ini diungkapkan oleh Lahuddin, Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Gowa, Rabu (15/03/2017).
Menurut Lahuddin bahwa juru parkir yang tersebar pada 18 kecamatan di Kabupaten Gowa berjumlah 135 orang. Aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 dan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang perparkiran.
“Ada sebanyak 135 juru parkir kami di Kabupaten Gowa ini, orang yang tersebar di 18 Kecamatan. Jukir kami memiliki seragam berupa rompi yang dilengkapi ID Card serta memiliki karcis parkir,” ujarnya.
Baca Juga :
Lahuddin menambahkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa kembali akan melakukan pendataan ulang jukir di Bulan April 2017 akan datang. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya tak memberi ruang bagi jukir liar beroperasi, karena tentu akan meresahkan masyarakat itu sendiri.
“Kami akan mendata ulang juru parkir di Gowa ini karena sekarang marak parkir liar. Masyarakat juga banyak melapor banyak juru parkir yang meminta uang diluar jumlah yang ada dikarcis, misal untuk kendaraan roda dua cuman Rp1.000, tetapi pengendara dimintai Rp2.000, tentu hal ini meresahkan masyarakat kita,” tambahnya.
Lebih Lanjut, Lahuddin mengatakan bahwa Kebanyakan juru parkir liar tersebut membuat area parkiran di tepi jalan yang tidak sesuai dengan peraturan. Sehingga keberadaan jukir ilegal tersebut mengakibatkan kemacetan arus lalulintas.
“Sekarang itu banyak juru parkir liar yang memarkir tidak sesuai dengan peraturan. Ada yang parkir di pinggir jalan, diatas torotoar, ada juga parkir buat lahan parkir di dalam rumahnya, sementara uangnya itu tidak disetorkan ke kas daerah, dia kantongi sendiri, makanya yang begini ini akan kami tertibkan,” tegasnya. (*)
Komentar