MAKASSAR – Dua orang pelaku panyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar. Kedua pelaku diamankan saat transaksi. Ironisnya, pelaku merupakan seorang wanita dan teman prianya itu seorang oknum anggota Polri.
Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan mengamankan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, Senin (13/3/2017), sekira pukul 17.00 Wita. Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris Abu Bakar, didampingi Kanit Idik Satnarkoba, Ipda Asnawi.
Diketahui identitas kedua pelaku masing-masing Riska Asrianti alias Keyza Asri (23), warga Jalan Abdulah Dg Sirua dan Supriadi (44), oknum anggota Polsek Tinggimoncong, Polres Gowa, tinggal di Jalan Malengkeri Kompleks PIJ Kota Makassar.
Baca Juga :
Menurut Andi Aris Abubakar, pihaknya turun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berstatus kurir itu dengan sistem under cover buy. Dimana aparat Satnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertransaksi langsung dengan wanita yang menjadi kurir dalam bisnis barang haram ini yakni Riska Asrianti alias Keyza.
“Kami melakukan transaksi kepada pelaku hendak membeli empat paket sabu. Ternyata betul saja, wanita itu datang membawa narkoba. Tentu saja, wanita dan teman prianya yang oknum polisi terjebak, karena pembeli barang yang mereka tawarkan adalah anggota polisi. Keduanya akhirnya diringkus tanpa perlawanan dan digelandang ke Polres Pelabuhan,” jelas Andi Aris Abubakar.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 4 saset plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan kasus narkoba tersebut. (*)
Komentar