PINRANG – Setelah hampir dua tahun menjadi buron Polres Pinrang, Karmin, tersangka kasus penipuan mobil bodong di Kabupaten Pinrang akhirnya berhasil dibekuk petugas. Karmin ditangkap Unit Resmob Polres Pinrang diback up Unit Opsnal SatReskrim Polres Merauke Papua di tempat persembunyiannya di jalan GAK Kelurahan Bambupomali Distrik Merauke Provinsi Papua, Selasa (14/3/2017) sekira pukul 10.00 Wita.
Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun yang memimpin penangkapan tersangka mengungkapkan, Karmin alias Aan ditangkap berdasarkan surat Perintah Oenangkapan Nomor : SP.Kap / 76 / III/ 2017 tanggal 14 Maret 2017.
“Pelaku saat ini kami titipkan di ruang tahanan Polres Merauke untuk persiapan dibawa ke Polres Pinrang,” ungkap Hasmun yang dikonfirmasi lintasterkini.com, beberapa saat setelah penangkapan via selulernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir kepada lintasterkini.com, Rabu (15/3/2017), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Sekarang kita lagi menunggu kedatangan tersangka di Polres Pinrang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)