MAKASSAR – Kasus Undang-undang ITE yang menjerat wartawan di Makassar, Muh Asrul, akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa besok (16/03/2021).
Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) pun menggelar rapat koordinasi di Sekretariat Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Jalan Sungai Saddang, Makassar, Senin (15/03/2021).
Mereka berniat akan mendampingi Asrul di sidang perdananya.
“Kasus Asrul ini memberi tanda ke kita bahwa ancaman ITE bagi jurnalis menjadi nyata dan harus kita lawan bersama,” kata salah seorang wartawan senior, Upi Asmaradhana.
Asrul sendiri diketahui adalah wartawan Beritanews. Pernah memberitakan kasus dugaan korupsi di Kota Palopo yang diduga melibatkan Farid Kasim Judas.
Farid adalah anak dari Wali Kota Palopo, Judas Amir. Juga menjabat sebagai salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah di Pemkot Palopo.
Hal itu dijelaskan Koordinator KPKP, Sofyan Basri. Yang menyebut laporan Farid itu soal UU ITE.
Menurut dia, Asrul dilaporkan pada 14 Juni 2019 lalu. Dan sempat ditahan selama 36 hari di Mapolda Sulsel sejak 29 Januari 2020.
“Asrul pernah mendapat hak jawab dari Farid pada November 2019.
Tapi rupanya pada Desember 2019, Farid kembali membuat aduan. Pada 29 Januari 2020, Asrul dijemput paksa dan ditahan. Pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga,” terang Sofyan.
“Asrul kini akan menjalani sidang perdananya, besok. Dan akan mendapat perhatian khusus dari insan pers di tanah air. Apalagi, Dewan Pers telah mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menjelaskan bahwa tulisan Asrul adalah karya jurnalistik,” lanjutnya.
Berdasar dari surat Dewan Pers, maka KPKP akan mendamping Asrul ke Palopo.
“Ini-kan sidang pertama setelah lama kita menunggu jadwal. Maka dari itu ini penting untuk diikuti dan dilihat perkembangannya,” ucap Sofyan.
Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Koalisi Advokat KPKP untuk Asrul, Muhammad Arsyad menyebut, jika surat Dewan Pers itu diterima pada Kamis 3 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menetapkan tiga poin sikap.
“Pertama, berita yang dimuat media daring beritanews sebagaimana dimaksud dalam surat itu, merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” sebutnya.
Kemudian pada poin dua menjelaskan, jika Dewan Pers meminta penanganan perkara beritanews terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
“Itu berdasarkan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Seluruh dugaan tindak pidana di bidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers terkait,” terang Arsyad.
Lalu Dewan Pers dalam poin ketiga, menyampaikan bahwa, terhadap dugaan tindak pidana di luar sengketa pers, Dewan Pers menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)