Lintas Terkini

Satgas Tegaskan Kegiatan Kerumunan Massa Akan Disanksi Jika Melanggar

Salah satu agenda kegiatan parpol yang diduga menimbulkan kerumunan massa.

JAKARTA — Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan pandemi virus corona sampai saat ini belum berakhir di Indonesia. Untuk itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi ketentuan yang disyaratkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diperpanjang hingga 22 Maret 2021.

Ia menjawab hal ini menanggapi pertanyaan media massa terkait adanya kerumunan kegiatan partai politik (parpol) di DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Ia menegaskan, kegiatan apapun yang mengundang kerumunan massa, tentunya akan diberikan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran di dalam kegiatan tersebut.

“Jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan,” tegas Wiku Adisasmito, di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini, Wiku menambahkan hal ini menjadi kewenangan dari Satgas COVID-19 yang ada di setiap daerah tempat pelanggaran tersebut terjadi. Termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan itu.

“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkas Wiku. (*)

Exit mobile version