MAKASSAR – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan rencana peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita, sebanyak dua (2) kilo gram (kg) narkoba jenis sabu-sabu.
Pada kasus ini, Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto bilang, turut diringkus dua terduga pelaku.
Keduanya yakni kakak beradik, Andri Triyono alias Anto (34) dan Ansar (36) bin Abd Latif, warga Jalan Panampu, Makassar.
“Dari tangan Anto, sabu itu diamankan,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi ini kepada LINTASTERKINI usai merilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (15/03/2021).
Nahas, Anto harus dilumpuhkan karena berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan. Kakinya didor.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyatakan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pihaknya lalu menyelidiki. Kemudian, kedua pelaku diringkus di Hotel La’riz kamar 305, Jalan Lagaligo, pada Sabtu (13/03/2021).
“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan satu buah tas berwarna biru yang berisikan dua bungkus berisi Kristal bening. Diduga narkotika jenis sabu seberat dua (2) kilogram yang berada di dalam penguasan pelaku berinisal AT (Anto),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
“Pelaku ini adalah jaringan pengedar lama yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan,” ucap Kombes Pol Witnu.
Dia menambahkan, kasus ini terus akan dikembangkan. Diduga, sabu-sabu tersebut disuplai dari salah seorang bandar besar berinisial FR.
“FR yang merupakan jaringan Malaysia,” ungkap Komisari Besar Polisi ini menutup. (*)