PINRANG — Sidang Restoratif Justice atau Penyelesaian Perkara diluar persidangan pengadilan umum digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Selasa siang (15/3/2022). Sidang yang digelar di Aula Kantor Kejari Pinrang ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agus Khairudin didampingi Kasi Pidum Andi Oddang Yakob serta dua Jaksa Fasilitator.
“Melalui sidang Restoratif Justice, Kejaksaan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan pengadilan. Hari ini, kita sidangkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan tersangka Hermawan Bin Sirajuddin, dan kita putuskan kasus ini kita hentikan, dimana korbannya sudah memaafkan dan kemarin perdamaian sudah dibuat dengan melibatkan unsur pemerintah setempat seperti kepala lingkungan dan lainnya,” ungkap Kajari Pinrang kepda awak media sesaat setelah sidang berakhir.
Baca Juga :
Agus menyebutkan, korban atau istri dari tersangka telah memaafkan dan bersedia damai tanpa syarat. “Mereka mempunyai anak yang masih berusia satu tahunan. Dimana sang istri atau korban beralasan tidak ingin psikis anaknya terganggu dengan status bapaknya yang eks narapidana. Olehnya tim fasilitator kami bekerja dan Alhamdulillah, perkara ini bisa diselesaikan di luar persidangan pengadilan,” sebutnya.
Untuk diketahui, Hermawan Bin Sirajuddin (26) dijadikan tersangka KDRT setelah dilaporkan sang istri, Nur Sri Wahyuni (26). Tersangka mengaku telah ditahan selama dua bulan lebih sejak kasus ini berproses hukum.. Dia berjanji, tidak akan mengulang lagi perbuatannya dan akan mendampingi istrinya dalam membesarkan anaknya. (*)
Komentar