Tipu Teman Sosmednya, Warga Gowa Ini Diamankan Polisi

Tipu Teman Sosmednya, Warga Gowa Ini Diamankan Polisi

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Rappocini pada hari Jumat (15/4/2016) dini hari tadi meringkus seorang pelaku penipuan bernama Ardillah Sadar (26), warga Bontojai RT 001 RW 004, Kelurahan Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Pelaku diringkus berdasarkan laporan seorang korban bernama Sri Rahayu (32), warga Jalan KH Wahid Hasim no 99, Kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal saat pelaku sementara asyik bermain billiard di Metro Billiard, Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, dan melapor ke Mapolsekta Rappocini yang direspon langsung Tim Resmob Unit Reskrim.
Selanjutnya pelaku digelandang ke kantor Mapolsekta Rappocini sebelum dijemput oleh jajaran Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsekta Panakkukang berdasarkan Lp/648/IV/K/2016/Restabes Mksr/Sek Pnk.

Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke kantor Mapolsekta Panakkukang sesuai lokasi kejadian yang dialami korban.

Di depan petugas, korban mengaku berkenalan dengan pelaku melalui Sosial Media dan sudah dua kali melakukan pertemuan. Namun, pada pertemuan yang kedua kalinya, pada hari Sabtu (26/3/2016), pelaku mengajak korban di Jalan Pengayoman untuk janjian menonton film di Mall Panakkukang.

Saat itu korban disuruh oleh pelaku untuk membeli rokok di Circle K dan tas korban yang tersimpan di sadel motor berisi uang tunai Rp1,8 juta lebih, 1 Hp merk Smartfren V3S dan surat-surat penting berupa ATM, SIM dan STNK dibawa kabur oleh pelaku.

“Dia mengaku bekerja di anak perusahaan Pertamina izin pengeboran minyak di Luwuk Banggai. Waktu ditangkap, dia sedang bermain billiard dan saya melihatnya langsung melaporkan ke Mapolsekta Rappocini” urai korban kepada Lintasterkini.com.

Diduga kuat, modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku sudah banyak menelan korban, khususnya kaum wanita melalui media sosial. Hal tersebut diperkuat dengan beberapa laporan polisi di beberapa wilayah Kota Makassar dengan modus perkenalan melalui media sosial.
Kapolsekta Panakkukang Kompol Wahyudi Rahman sudah menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut terkait kasus penipuan tersebut.

“Tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun” tutur Kanitreskrim Polsekta Panakkukang AKP Warpa.(*)