MAKASSAR – Meylani yang diduga telah melakukan penculikan dengan kekerasan bagi tiga orang bocah di Jalan Veteran Makassar mendapat kecaman dari Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sulawesi Selatan, Djaya Jumain, Minggu (15/4/2017). Mereka menilai, Meylany yang diduga sebagai pelaku penculikan anak, telah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Apabila perbuatannya terbukti secara hukum, maka Meylani akan terancam pidana maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena adanya indikasi kekerasan terhadap tiga orang bocah itu,” terang Djaya Jumain.
Ia menambahkan, dari informasi data yang didapatkan dari Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Adriana, Jumat malam (14/4/2017) bahwa tiga anak tersebut mengalami luka-luka di bagian belakang, perut hingga lengan.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat memproses dan mengusut secara hukum bagi pelakunya,” tegas Bang Jaju, panggilan akrab Djaya Jumain. (*)