MAMUJU – Kasus pemarangan terhadap seorang warga di Kabupaten Mamuju, Sabtu (15/4/2017), akhirnya terungkap. Sekira pukul 01.30 Wita dini hari, KBO Reskrim, Ipda M Irsyad bersama dengan Piket Reskrim Regu IV dan Resmob berserta kanit SPKT, Ipda Imanuel Sondakh dan piket Sabhara mendatangi TKP penganiayaan di Jalan Andi Da’i Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Korban bernama Abrar alias Ambol diserang oleh pelaku bernama Yuslan Agus Salim alias Agus dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang. Akibatnya korban mengalami luka robek pada lengan kanan dan luka robek lengan kiri, jari tangan kiri serta telapak tangan kiri.
“Pelaku penganiayaan dan barang bukti berupa parang saat itu juga dibawa ke kantor Polres Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar, Akbp Hj Mashura.
Lebih lanjut dikatakan, anggota di lapangan masih berjaga-jaga di sekitar rumah pelaku. Pasalnya, pihak keluarga korban yang tidak menerima atas perbuatan pelaku terhadap korban, melakukan pengrusakan di rumah pelaku.
“Pelaku pengrusakan dalam penyelidikan dan piket Reskrim sementara ini mengamankan barang bukti berupa batu dan pecahan kaca, serta mengumpulkan saksi-saksi yang ada di dua TKP tersebut,” tutup Akbp Hj Mashura. (*)