PINRANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan sebulan terakhir, setidaknya empat pelaku berhasil diciduk dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 15 unit Kendaraan roda dua (motor).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi kepada awak media saat memimpin Press Release, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga :
Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Polman Provinsi Sulbar yakni SU (42) dan MS (35). Sementara dua pelaku lainnya yaitu MR (20) dan ME (22) merupakan warga Kabupaten Pinrang.
“Dua pelaku berasal dari Polman dan dua lainnya merupakan warga Pinrang,” ungkap Iptu Deki Marizaldi.
Dia menyebutkan, dari keterangan pelaku diketahui jika barang bukti hasil curian tersebut dijual di wilayah lain untuk menghilangkan jejak.
“Semua TKP-nya di Pinrang, tetapi dipasarkan di luar Pinrang seperti Majene dan Mamasa,” pungkasnya.(*)
Komentar