PINRANG – Adanya laporan dugaan pelanggaran pilkada pada penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Pinrang, hal itu dibenarkan pihak Panwaslu di daerah itu.
“Iya, laporannya memang ada dan sudah kita tindak lanjuti. Saat ini, Tim Gakkumdu lagi mengumpulkan bahan keterangan pada titik-titik lokasi yang diduga telah terjadi pelanggaran pilkada dalam penyalurannya,” ungkap Muhmad Zakir, salah satu Komisioner Panwaslu Pinrang kepada lintasterkini.com, Selasa, (14/5/2018).
Zakir menambahkan, selain bergerak ke lokasi yang dimaksud dalam laporan, Tim Gakkumdu juga sudah memeriksa dua warga sebagai saksi dalam kasus ini. Menyikapi hal tersebut, Firman, salah sau tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dengan tegas meminta agar Panwaslu atau Tim Gakkumdu bisa bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga :
“Kami minta Panwaslu Pinrang mau bekerja profesional dalam menangani laporan dugaan ini. Kalau memang terbukti ada penyelewengan dalam program PKH itu, Panwaslu harus siap memberi sanksi tegas kepada oknum atau pun paslon yang terlibat di dalamnya tanpa pandang bulu,” tegas Firman.
Karena lanjut Firman, dari begitu banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada yang masuk ke Panwaslu Pinrang, semuanya berujung pada proses dihentikan karena tidak terbukti.
“Sekali lagi kami meminta, Panwaslu Pinrang bekerja dengan baik dan profesional. Bantuan PKH ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial, jadi tidak boleh disangkut pautkan sedikit pun dengan kepentingan pilkada,” tandasnya. (*)
Komentar