Polisi Amankan 4 Sindikat Narkoba di Sidrap

Polisi Amankan 4 Sindikat Narkoba di Sidrap

SIDRAP – Unit Khusus Satuan Reserse Nakoba Polres Sidrap kembali menciduk empat orang sindikat narkoba di daerah itu. Tertangkapnya empat orang sindikat tersebut mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di Sidrap sepertinya tidak ada habisnya di Bumi Nene Mallomo tersebut.

Keempat pelaku ditangkap berdasarkan LPA/75/VI/2017/SPKT, tanggal 14 Juni 2017. Keempat sindikat itu diringkus, Rabu (14/6/2017), sekira pukul 17.45 Wita, di Jalan Pramuka Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap,

Mereka yang diamankan masing-masing Sutrisno alias Gondrong (20), warga Jalan Lasinrang nomor 54 Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Darta alias Atta (26), warga Jalan Pramuka Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Basri (23), warga Jalan Pramuka Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap dan Burham alias Bur (30), warga Sidrap.

Selain keempat pelaku turut pula disita 2 (dua) sachet ukuran kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pireks/pipa kaca dan 1 (satu) buah potongan pipet warna putih. Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pramuka Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yuda mengemukakan, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di dalam kamar. Dan pada saat itu berhasil diamankan 4 (empat) orang lelaki.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet ukuran kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pireks atau pipa kaca, dan 1(satu) buah potongan pipet warna putih yang ditemukan di belakang kamar. Setelah itu, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Akp Indra Waspada. (*)