SIDRAP — Dua terduga pelaku narkoba di Kabupaten Sidrap masing-masing, Umar Bin Lahadi (39), warga jalan Hariamau Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap dan Kadri Bin Cambang (26), warga Desa Bendoro Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, Kamis (13/6/2019) malam lalu.
Keduanya dibekuk aparat di jalan Mojong Desa Bendoro Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap sekira pukul 22.30 Wita. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 10 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 9,85 gram, 1 batang pipa
kaca (Pireks), 1 sendok takar dan 2 buah Handphone berbagai merek.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Badollahi yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/6/2019), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku Umar Bin Lahadi telah kita tetapkan sebagai DPO sekitar enam bulan lalu. Kita telah melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan sebanyak empat kali, tetap Umar selalu berhasil meloloskan diri,” ungkap Kasat ResNarkoba.
Dari hasil interogasi, lanjut Badollahi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial
AM alias SN. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Komentar