Logo Lintasterkini

Arab Saudi Beberkan Biaya Haji, Termurah Rp45 Juta

Andi
Andi

Selasa, 15 Juni 2021 14:31

Arab Saudi Beberkan Biaya Haji, Termurah Rp45 Juta

RIYADH — Daftar harga haji telah diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Termasuk persyaratan dan tata cara pendaftaran haji 2021 melalui portal elektronik jemaah haji dalam negeri.

Kementerian telah mengumumkan tiga paket haji. Paket pertama Hospitality Package Camps seharga 12.113 Riyal atau sekitar Rp45,8 juta. Paket kedua berupa Distinguished Hospitality Camps dihargai 14.381 Riyal atau sekitar Rp54,4 juta dan paket ketiga Distinguished Hospitality Towers seharga 16.560 Riyal atau Rp62,7 juta.

Namun seperti yang sudah diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebelumnya pelaksanaan haji tahun ini hanya diperuntukkan oleh warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di dalam wilayah Negeri Petrodolar itu.

Jumlah jamaah pun dibatasi. Tahun ini jumlah jamaah hanya dibatasi hingga 60.000, sementara tahun lalu hanya mencapai 10.000 di mana ibadah akan dimulai pertengahan Juli.

Kementerian menunjukkan persyaratan berikut sebelum mendaftar:

– Kelompok usia harus dari 18 sampai 65 tahun.

– Kondisi kesehatan harus (kebal, kebal dengan dosis pertama, kebal dengan pemulihan) dari virus korona.

– Bebas penyakit kronis.

– Pendaftaran akan tersedia bagi warga negara dan penduduk di dalam Arab Saudi yang tidak melakukan haji dalam lima tahun terakhir.

Periode pendaftaran haji tahun ini akan dibuka mulai 13 Juni hingga 23 Juni melalui https://localhaj.haj.gov.sa.

Mulai 25 Juni akan dimulai pendaftaran tahap kedua yang meliputi penyortiran dan penyelesaian pendaftaran.

Kementerian mengatakan pembayaran dan pembelian paket harus dalam waktu tiga jam setelah memilih paket untuk menghindari pembatalan.

“Penyortiran dilakukan berdasarkan standar kesehatan dan regulasi,” seperti dikutip Saudi Gazette, Selasa 15 Juni 2021.

“Dengan mempertimbangkan kelompok usia, prioritas adalah untuk aplikasi terdaftar yang belum pernah melakukan haji sebelumnya,” tambah Kementerian.

Jamaah haji harus divaksinasi lengkap, atau mereka yang mengambil satu dosis vaksin covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksinasi setelah sembuh dari infeksi virus korona.

“Keputusan itu didasarkan pada keinginan terus-menerus Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan ritual haji dan umrah,” kata kementerian itu.

“Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia,” pungkas mereka.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...