GOWA– Seorang pria berinisial AN di Desa Mata Allo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pria 33 tahun itu ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap sepupuhnya bernama Aso Daeng Kulle, pada Minggu malam (13/6/2021).
“Pelaku menganiaya korbannya yang tak lain adalah sepupuhnya dengan menggunakan sebilah parang hingga rahangnya patah,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga :
Tambunan menerangkan, motif AN tega memarangi Aso disebabkan karena masalah ayam. AN menduga sepupunya itu telah mencuri ayam miliknya. Apalagi Aso sempat ingin ke kebun dan membawa jagung untuk memberi makan ayam.
“Pelaku saat itu memanggil korban (di lokasi kejadian) dan bertanya terkait ayam miliknya yang hilang. Namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku,” tambah Tambunan.
Dari situ, pelaku AN pun tak terima. Cekcok keduanya pun tak terhindarkan hingga parang diselipkan di pinggangnya keluar dan menebas Aso hingga terluka.
“Akibat kejadian itu korban pun mengalami luka parah di bagian rahang, patah tulang tangan kiri, dan luka tebasan parang di kepalanya,” jelas Tambunan.
Usai kejadian itu, lanjut Tambunan, AN pun menyerahkan diri ke polisi
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Bontomarannu. Barang bukti berupa senjata tajam juga kami sita. Sementara korban masih dalam perawatan di RSUD Syekh Yusuf,” tandasnya.(*)
Komentar