TAKALAR — Wakil Ketua DPRD Takalar Muhammad Jabir Daeng Bonto harus menanggung perbuatannya. Divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tebang pohon tanpa izin.
Penjatuhan vonis itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang yang digelar secara virtual, Senun (14/6/2021) kemarin.
Sidang secara virtual itu dengan agenda pembacaan putusan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kasi Pidum Kejari Takalar Agus Kurniawan dan Kasi Intelijen Kejari Takalar Herdiawan Prayudhi.
Kemudian Majelis Hakim yakni Ibrahim Palino, Zulkifli dan Faizal Akbaruddin Taqwa serta Panitera Maryam dengan agenda pembacaan putusan.
“Iya kemarin terdakwa Muhammad Jabir Bonto Daeng Bonto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Takalar, Herdiawan Prayudhi, Selasa (15/6/2021).
Ia menjelaskan, pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo Pasal 78 ayat (5) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Jabir Bonto, SE., MM alias Daeng Bonto berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun di kurangi masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Herdiawan mengutip hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut.(*)
Komentar