PAREPARE – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus korupsi bantuan gerobak dan shelter Disperindagkop dan UKM Kota Parepare dilimpahkan pihak Polres Parepare ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kadis Perindagkop dan UKM Kota Parepare, Amran Ambar yang kini menjabat Kadisdukcapil Parepare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak, Suaib dan Bendahara KSI Cempaka Raya, Gazali yang bertindak sebagai penerima bantuan.
“BAP kasus bansos gerobak Disperindagkop dan UKM ini telah kami serahkan kepada Kejaksaan, dalam tahap pertama,” jelas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Ario Damar, Jumat (15/7/2016) kepada awak media.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Parepare, Amran Ambar yang merupakan salah satu tersangka dalam keterangannya menilai, dirinya telah menjadi korban yang dikambinghitamkan.
“Bertolak dari persoalan tersebut, dapat dipastikan bahwa pengawas koperasi penerima yang melakukan pembiaran, tapi lagi-lagi kok Kadis dipersalahkan,” jelas Amran via selulernya.
Menurut Amran , semua yang menyangkut pemberian bantuan tidak ada yang melalui Disperindagkop Parepare, kecuali selembar surat rekomendasi ke kantor koperasi dan UKM wilayah Makasar dan selanjutnya mereka yang turun memverifikasi langsung sebagai tindaklanjut surat rekomendasi dukungan dari Disperindagkop Parepare.
[NEXT]
“Kami menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan rekomedasi ke Kementrian Koperasi dan UKM. Setelah itu, pihak kementrian mengadakan kunjungan ( verifikasi langsung) ke Koperasi Cempaka Raya tanpa melibatkan kami lagi,” terangnya.
Ia menambahkan, koperasi bekerja independen dengan manajemennya sendiri tanpa campur tangan instansinya.
“Seharusnya Badan Pengawas Koperasi penerimalah yang diproses karena mereka bertugas mengawasi segala sesuatu tentang Managemen, keuangan dan usaha Koperasinya,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek gerobak dan shelter Disperindagkop adalah Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Koperasi tahun anggaran 2013-2014. Didalamnya ada dua item pekerjaan yakni pengadaan 50 unit gerobak dan 50 unit shelter. Dalam kasus ini, kerugiab negara sebesar Rp 425 juta. (*)