SIDRAP – Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidrap, Sugianto alias Anto diciduk Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, Kamis (13/7/2017) lalu. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Watang Pulu diringkus petugas saat hendak bertransaksi narkoba di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Uluale Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada yang dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2017), membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Anggota yang melakukan pengungkapan dengan metode Under Cover Buy berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu seberat kurang lebih 17 gram,” ungkap Indra.
Indra mengatakan, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, anggota lapangan kami melakukan penyamaran (Under Cover Buy) dengan menghubungi pelaku melalui telepon untuk berpura pura bertransaksi narkoba,” tutur Indra.
Setelah disepakati waktu dan tempat transaksinya, lanjut Indra, anggota yang menyamar menemui pelaku. Begitu memastikan bahwa ada sabu yang dimaksud dan dikantongi pelaku, anggota melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang dibawanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (*)