PINRANG – Sungguh mencengangkan, tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlokasi di Kelurahan Salo, tepatnya di depan SMKN 2 Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang diperjual belikan.
Parahnya, oknum pejabat pemerintahan setempat seprti Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat diduga ikut terlibat dalam proses jual beli tersebut. Bagaimana tidak, Akta Jual Beli dari lahan tersebut dibuat oleh Camat Watang Sawitto, Andi Mahmud Bancing selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atas dasar itulah, pembeli atau korban atas nama Hj Nurmi akhirnya terperdaya dan kehilangan uang Rp60 juta dari transaksi tersebut.
Persolan ini terungkap, saat korban, Hj Nurmi hendak melakukan pengurusan sertifikat atas tanah yang dibelinya itu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang. Setelah melalui oroses pendaftaran berkas, ternyata permohonan korban ditolak pihak BPN Pinrang dengam alsan tanah tersebut milik Balai Besar Pertanian Pemprov Sulsel.
“Benar Pak, saya membelinya seharga Rp60 juta dari Ramlah, isteri mantan pejabat Lurah setempat. Satat mengurus sertifikatnya di BPN Pinrang, permohona saya ditolak dengan alasan tanah itu milik Pemprov Sulsel,” ungkap Hj Nurmi kepada awak media, Sabtu (15/7/2017).
Camat Watang Sawitto Kabupaten Pinrag, Andi Mahmud Bancing yang dikonfirmasi awak emdia terkait permasalahan ini enggan berkomentar banyak. Hanya saja kata Mahmud, lahan yang telah ia buatkan Aktanya itu, bukan milik Pemprov melainkan milik warga.
Untuk diketahui, Akta Jual Beli tanah milik Pemprov Sulsel ini diterbitkan Camat Watang Sawitto, Andi Mahmud Bancing selaku PPAT pada tanggal 23 April 2015 silam. Di akta tersebut, selain penjual atas nama Rahma Amir dan pembeli (Korban) atas nama Hj Nurmi, turut bertandatangan sebagai saksi yaitu Kepala lingkungan setempat, Ruslan Rema dan Lurah Salo, Rusli Rasyid serta suami penjual yang juga mantan Lurah Salo, Herianto.(*)