MAKASSAR – Sidang gugatan perdata enam media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/7/2022). Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat (enam media).
Adapun saksi yang dihadirkan adalah, Drs. HM Hatta Hamzah MM, Karaeng Gajang. Saksi merupakan salah satu narasumber dalam berita enam media yang diperkarakan pihak penggugat, dalam hal ini M Akbar Amir, yang mengklaim dirinya sebagi Raja Tallo ke-XIX.
Dalam sidang, Karaeng Gajang membenarkan bahwa berita yang dimuat enam media sebagai pihak tergugat merupakan hasil wawancara dalam acara konferensi pers.
Baca Juga :
Dia juga membenarkan pernyatanaannya dalam kutipan berita di enam media, terkait status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX, meski dia meralat perihal tulisan yang menyatakan dirinya sebagai keturunan langsung sebagai Raja Tallo.
“Yang keliru itu hanya pada tulisan yang menyatakan saya sebagai keturunan langsung Raja Tallo. Kalau isi berita lainnya itu (kutipan) memang benar saya mengatakan seperti itu,” kata saksi Karaeng Gajang kepada Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim menunjukkan bukti printout berita yang disertakan sebagai surat bukti dari pihak penggugat. Saksi kembali membenarkan bahwa kutipan-kutipan dalam berita yang dimaksud adalah benar pernyataannya.
Kuasa hukum penggugat sendiri lebih banyak mempertanyakan soal pribadi saksi dan perosalan lain seputar adat kerajaan dan syarat tentang pengangkatan seorang Raja. Pertanyaan itu dilontarkan mengingat saksi juga mengaku sebagai salah satu Bate Salapang Kerajaan Gowa atau pihak yang berkewenangan mengangkat raja di lingkungan Kerajaan Gowa.
Namun kuasa hukum enam media tergugat keberatan, lantaran pertanyaan pihak penggugat dinilai sudah keluar dari konteks gugatan. Keberatan pihak tergugat pun diterima Majelis Hakim.
Sidang juga sempat riuh, setelah salah satu kuasa hukum M Akbar Amir selaku penggugat menanyakan perihal kehadiran saksi dalam acara Togasa atau pengukuhan M Akbar Amir sebagai Raja Tallo di Ballalompoa, namun saksi menyatakan dirinya tidak hadir.
Namun jawaban saksi tersebut memicu reaksi dari salah satu kuasa hukum penggugat. Dengan nada tinggi sambil menunjuki saksi, kuasa hukum penggugat meminta agar saksi tidak berbohong, karena menurutnya, saksi hadir di acara tersebut.
Hanya saja reaksi keras dari kuasa hukum penggugat itu mendapat interupsi dari Majelis Hakim, karena dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dalam persidangan.
Sementara itu kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Pembebasan Pers Sulawesi Selatan, Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya sudah sesuai dengan fakta, dimana saat liputan acara konferensi pers tersebut, saksi menyatakan dirinya hadir sebagai narasumber.
“Keterangan saksi sudah sesuai fakta. Saksi menyatakan sebagai narasumber di acara konferensi pers itu. Terbukti juga dalam sidang tadi dimana saat ditunjukkan alat bukti berita (printout), saksi menyatakan benar bahwa apa yang dituliskan oleh media-media yang sebagai tergugat dan terkonfirmasi bahwa itu adalah pernyataannya,” tegas Jebra, sapaan akrabnya.
Sementara pertanyaan dari pihak kuasa hukum penggugat kepada saksi, kata Jebra, banyak melenceng dari pokok perkara dan beberapa kali mendapat teguran dari Majelis Hakim.
“Harusnya kita kembali ke pokok perkara yang dipersengketakan, yaitu terkait dengan berita, sebab kebanyakan pertanyaan dari pihak penggugat berkaitan dengan silsilah kerajaan dan lain sebagainya, dan kami keberatan karena sudah melebar dari pokok perkara,” sambung Jebra.
Jebra kembali menegaskan, bahwa pokok perkara yang disidangkan bukan sengketa antar lembaga adat, melainkan tuduhan atas melanggar hukum yang oleh pihak penggugat berkaitan dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Pers.
“Untuk itu, proses persidangan dari awal hingga per hari ini, Pers tidak terbukti melakukan perbuatan yang sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan mereka (Penggugat),” kuncinya.
Sekedar diketahui, sidang gugatan perdata enam media akan kembali digelar Kamis 21 Juli 2022, pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta kedua dari pihak tergugat. (*)
Komentar