Lintas Terkini

Remisi Hari Merdeka, Tiga Penghuni Rutan Klas IIB Pinrang Bebas

ilustrasi

PINRANG – Tiga warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Pinrang akan dibebaskan pada HUT Kemerdekaan RI ke-71, pada 17 Agustus mendatang. Ini disampaikan Kepala Rutan klas II B Kabupaten Pinrang, Mansur kepada awak media, Senin (15/8/2016).

Mansur mengungkapkan, 136 warga binaan yang menghuni Rutan Klas IIB Pinrang akan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan tahun ini.

“Dari Jumlah itu, tiga diantaranya dinyatakan bebas, setelah mendapatkan remisi,” jelas Mansur.

Dia menjelaskan, ketiga Warga binaan itu masing masing tersandung kasus Penggelapan, penganiayaan dan penggunaan narkotika.

“Untuk Kasus Narkotika yang bisa mendapatkan remisi hanya penggunanya saja,” ungkapnya.

Penyerahan remisi ini nantinya lanjut Mansur, akan diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi pada upacara yang dilaksanakan di Rutan Klas IIB Pinrang, setelah upacara detik detik Proklamasi tingkat Kabupaten. (*)

Exit mobile version