Sebanyak 3936 Narapidana Diberi Remisi, 86 Orang Langsung Bebas

MAKASSAR – Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan akan memberi remisi sebanyak 3.936 orang narapidana. Pemberian remisi itu sebagai ‘kado’ Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 tanggal 17 Agustus 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi (Bimkemas) Kemenkumham Wilayah Sulsel, Budi Hartoyo kepada media di kantornya, Selasa, (15/8/2017). Budi mengatakan bahwa pada tanggal 17 Agustus mendatang bertepatan dengan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, pihaknya mengusulkan 3.936 napi yang akan mendapatkan remisi.
“Pada HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-72 tahun, kami akan mengusulkan 3.936 napi mendapat remisi di Dirjenpas Pusat, sementara narapidana yang dibebaskan itu ada 86 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa narapidana yang ada di 24 Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulsel telah over kapasitas. Dengan pemberian remisi tersebut, setidaknya dapat mengurangi over kapasitas Lapas yang ada.
“Pada 24 Lapas yang ad di Sulsel sudah dihuni 89.79 orang, jadi kami akan mengurangi jumlah mereka dengan mengurangi masa tahanannya, selain itu, jumlah penjaga tahanan juga tidak sesuai dengan jumlah napi yang membeludak,” tambah Budi Hartoto. (*)