MAKASSAR – Seorang oknum driver Grab terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat aksi kejahatan. Oknum driver Grab motor tersebut bernama Zulfikar (23), warga Jalan Baji Pasare Nomor 9 Makassar diringkus, Rabu (15/8/2018), sekira pukul 17.30 Wita di sekitar Jalan Cenderawasih Makassar.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan 1 buah handphone Vivo V9 warna hitam. Hal itu dibenarkan Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, SiK.
Awalnya anggota Resmob Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melaksanakan patroli untuk mengantisipasi curat, curas, dan curanmor serta aksi Kejahatan jalanan di wilayah Polsek Panakukkang. Pada saat anggota melintas di Jalan Toddopuli, petugas menerima laporan warga yang melaporkan menjadi korban pencurian di Jalan Pelita Raya Makassar.
Baca Juga :
“Selanjutnya anggota melakukan interogasi terhadap ciri-ciri pelaku dan anggota Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang merupakan seseorang oknum driver Grab yang telah melakukan pencurian handphone terhadap korban di Jalan Pelita Raya,” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Lebih lanjut dia mengatakan, korban merupakan konsumen Grab. Saat itu anggota Resmob melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang disinyalir berada di daerah Jalan Cenderawasih. Saat anggota melintas di Jalan Cenderawasihsempat melihat ciri-ciri pelaku dan langsung mengamankannya.
“Petugas Resmob langsung menggeledah oknum driver Grab itu dan membawanya ke Mapolsek,” pungkasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menyuruh konsumennya untuk membelikan minuman di Alfa Mart. Pelaku juga menyuruh korban agar menyimpan handphonenya di motor.
“Saat korban masuk ke Alfa Mart, yang bersangkutan langsung membawa kabur handphone milik korbannya dan menjualnya kepada seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO,” pungkasnya. (*)
Komentar