SAMBAS – Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Sambas Bakamla RI turut serta membahas tindaklanjut hasil rapat koordinasi atas laporan nelayan tradisional Jawai Hamdi Jahri kepada Kantor Ombudsman RI Prov. Kalbar pada 15 Juli yang lalu. Rapat digelar oleh Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, Lc, di Ruang Rapat Kantor Bupati Sambas, Rabu (14/8/2019).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan SPKKL Sambas Lettu Bakamla Nur Rachman, S.Kom, Kepala Dinas Perikanan Peternakan Keswan Kabupaten Sambas Ir. Ilham Sehan, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar Herti Herawati, Satwas SDKP Sambas Subagyo, Polairud Polres Sambas Iptu Joni Supriyanto, Dan Posmat AL Pemangkat Peltu KA. Bimo, dan nelayan tradisional Jawai Hamdi Jahri.
Pertemuan dimaksudkan untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi antara nelayan tradisional dan nelayan lamdas. Konflik terjadi karena masih adanya oknum nelayan lamdas yang beroperasi diwilayah perairan dibawah 1,5 mil. Pertemuan juga membahas tentang penegakan hukum berdasarkan UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan berkaitan dengan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap berupa pukat Harimau/trawls.
Baca Juga :
Melalui pertemuan ini diharapkan kesepakatan antara nelayan tradisional dengan nelayan lamdas mengenai batas tangkap yang disepakati agar tidak dilanggar. Selain itu agar nelayan lamdas dalam kegiatan penangkapan ikan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti trawl, sehingga dapat terciptanya keharmonisan antar nelayan tradisional dengan nelayan lamdas. (*)
Komentar