MAKASSAR– Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus AL, pelaku jambret di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria 21 tahun itu melancarkan aksinya selalu mengincar anak-anak dan ibu rumah tangga (IRT) atau emak-emak sebagai korbannya.
Tertangkapnya AL setelah Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan terhadap sebuah video rekaman CCTV aksi jambret HP terhadap seorang anak-anak di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dari rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Aldi dikediamannya di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Sabtu (14/8/2021).
“Yang kami amankan hari berdasarkan laporan polisi dari korban dan rekaman CCTV pelaku pada saat melakukan aksinya, maka kami dari Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AL di kabupaten Maros,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, dalam keterangannya, pada Sabtu (14/8/2021).
Nasrullah menjelaskan, bahwa modus pelaku dalam beraksi yaitu dengan berkeliling mencari mangsanya di pinggir jalanan. Pada umumnya, kata dia, pelaku selalu mengincar dan menjadikan korban anak-anak dan ibu rumah tangga.
“Pelaku ini berpura-pura mendekati anak-anak dan ibu-ibu yang sedang memegang HP di pinggir jalan kemudian merampas,” jelasnya
Dari penangkapan itu, kata Nasrullah, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti kejahatan pelaku.
“Barang bukti yang kami sita, satu unit HP dan satu unit sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan aksinya,” ujar Nasrullah
Kepada polisi, AL mengaku kerap beraksi melakukan tindak jambret di sekitar Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Ia juga tercatat telah melakukan sebelas kali aksi pencurian disertai kekerasan berupa tindak jambret di Makassar.
“Dari hasil interogasi, kami menemukan bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak sebelas kali,” terang Ipda Nasrullah.
Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Komentar