PINRANG– Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, warga Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya berinisial ZN (36).
Data yang dihimpun lintasterkini.com, aksi pelaku menyetubuhi anak kandungnya dilakukan antara bulan Juni-Juli 2022, saat pelaku dalam keadaan mabuk akibat miras.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku dalam keadaan mabuk akibat minuman keras usai pesta miras dengan teman-temannya. Pelaku mengancam anaknya untuk tidak cerita dengan siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang melalui Kanit PPA, Aipda Murgan kepada awak media, Senin (15/8/2022).
Baca Juga :
Murgan menyebutkan, saat ini pelaku ZN sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari informasi pihak keluarga, Pelaku berhasil kita amankan di Wilayah Kecamatan Palarang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya. (*)
Komentar