Lintas Terkini

Pangdam : Penyuap dan Disuap Akan Disanksi

Mayjen Agus Surya Bakti

MAKASSAR – Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti melakukan sanksi tegas terhadap para perwiranya yang terlibat dalam kasus suap ‎meloloskan calon TNI Angkatan Darat (AD).

Hal itu ditegaskan orang nomor wahid lingkup Kodam VII Wirabuana ini kepada awak media, Rabu (14/9/2016),di Markas Kodam VII Wirabuana.

Dugaan kasus suap yang dapat melibatkan perwiranya itu setelah internalnya melakukan penyelidikan terdapat 11 oknum perwira yang terindikasi dalam kasus suap.

“Saya selaku pejabat utama Kodam VII Wirabuana dengan tegas mengingatkan anggota TNI yang terlibat dalam kasus suap, siapapun yang melakukan suap maka kami tindak tegas. Sekaitan kasus suap yang berujung pidana tentunya kami akan laporkan kepihak penegak hukum yakni di Kepolisian,” tegas Agus.

‎Dalam penanganan penyelidikan dinternal TNIini jelas Agus, pihaknya akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian agar mengusut kasus yang melibatkan warga sipil tersebut.

“Yang jelas siapa yang melawan hukum maka pastilah kami akan laporkan kepihak ke Polisian. Ingat tak ada manusia kebal hukum sekalipun siapa,negara kita ini adalah dengara hukum,”tegas Agus lagi

Menurut Agus ,TNI merupakan institusi yang selama ini dipercaya oleh rakyat dengan adanya segelintir oknum yang hendak mencemarinya maka tentu siap siap berhadapan dengan hukum.

Agus tak berspekulasi atas adanya dugaan suap terhadap perwiranya bahkan iapun menyebutkan jika yang terlibat dalam kasus suap tersebut diduga ada 11 orang oknum TNI maupun sipil.

“Kalau dugaan sementara sudah ada 11 orang yang diketahui melakukan dugaan suap dan itu dijalankan oleh oknum pelaku selama kurang lebih 9 bulan dan besaran dananya sekitar Rp1,5 miliar. Mereka akan dikenai hukuman dan 4 diantaranya sudah ada di Mahkamah Militer,” jelas Agus. (*)

Exit mobile version