MAKASSAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan melakukan verifikasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan.
Melalui Tim Pokja yang dibentuk untuk melaksanakan verifikasi faktual lapangan pada calon OBH terakreditasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memulai pelaksanaan tanggal 13 September 2018 di beberapa Kabupaten yaitu Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Bulukumba.
“Secara keseluruhan total ada sebanyak 30 OBH yang tersebar di 16 kabupaten/kota yg akan kami verifikasi secara faktual” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum Illya Amahoru.
Baca Juga :
30 OBH ini terjaring melalui proses verifikasi administrasi dan dokumen fisik melalui aplikasi SIDBANKUM yg telah dilaksanakan sejak tanggal 30 Juli hingga 12 September 2018. Adapun verifikasi faktual lapangan akan dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 28 September 2018.
Tim Pokja yg terdiri dari panitia pengawas daerah bantuan hukum akan memeriksa beberapa hal seperti kelayakan dan fasilitas kantor, serta sarana prasarana penunjang kegiatan bantuan hukum. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah OBH terakreditasi dan pemerataannya di tiap Kabupaten/Kota. (*)
Komentar